SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMA BIDIKMISI

Persyaratan Berkas:

  1. Formulir Pendaftaran Bidikmisi ( https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/ )
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  3. Pasfoto Berwarna 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar
  4. Foto Keluarga, Foto Rumah Tampak Depan, Kiri, Kanan dan Belakang dan Foto Ruang Tamu, Dapur
  5. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah
  6. Fotocopy Raport Semester 1 (satu) s/d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  7. Fotocopy Legalisir Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional
  8. Surat Keterangan tentang Prestasi/Peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler yang disahkan (legalisir) oleh Kepala Sekolah
  9. Surat Keterangan penghasilan orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi Tempat Orang Tua Bekerja/Tokoh Masyarakat
  10. Surat Keterangan berkelakuan baik, sehat dan keaktifan dalam kegiatan sekolah
  11. Surat pernyataan mahasiswa belum berkeluarga
  12. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
  13. Fotocopy Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila mempunyai bukti pembayaran dari orang tua/wali

Uraian Proses :

  1. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran Bidikmisi secara online pada situs bidikmisi https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/
  2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru pada tahun ajaran berjalan sebagai calon mahasiswa Propgram Bidikmisi Universitas Medan Area dengan melampirkan berkas yang dibutuhkan terkait dengan program Bidikmisi
  3. Verifikasi dan seleksi berkas oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK)
  4. Pelaksanaan interview untuk menentukan penetapan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi
  5. Penerbitan Surat Keputusan Rektor bagi mahasiswa peserta beasiswa Bidikmisi yang telah diseleksi di tingkat Universitas
  6. Pengiriman berkas ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I dan Surat Keputusan tentang Usulan Mahasiswa Penerima Beasiswa Program Bidikmisi
  7. Penandatangan Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan tentang Program Beasiswa Bidikmisi yang berlaku di Universitas Medan Area
  8. Penandatanganan surat pernyataan tidak meninggalkan kuliah dan harus selesai dalam waktu 4 (empat) tahun
  9. Pengarahan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
  10. Sosialisasi Pembukaan Nomor Rekening sesuai dengan bank yang telah ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah

Jenis Penerima Bidikmisi :

  1. Calon Penerima Bidikmisi
    • Calon mahasiswa lulusan SMA atau bentuk lain yg sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) Kementerian Sosial;
    • Wajib terdaftar pada sistem Bidikmisi dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
    • Mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dan lulus pada program studi atau perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN/APBD.
  2. Mahasiswa Baru Penerima Bidikmisi
    • Merupakan mahasiswa yang terdaftar dan aktif;
    • Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi;
    • Telah dinyatakan sebagai mahasiswa penerima Bidikmisi mulai semester satu;
    • Menandatangani kontrak kinerja Bidikmisi antara mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi dengan penglola Bidikmisi perguruan tinggi.
  3. Mahasiswa  On – Going
    • Merupakan mahasiswa yang terdaftar dan aktif;
    • Mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai calon penerima Bidikmisi dapat diusulkan oleh perguruan tinggi dan masyarakat
    • Mahasiswa yang memiliki prestasi dan berlanjut pada tahun ke dua dan seterusnya.