Prosedur Mendapatkan Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan (BBP)

Ketentuan :

  1. Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)
  2. Mahasiswa aktif
  3. Memiliki KRS/KHS sesuai dengan perjalanan akademik yang telah ditempuh untuk pembuatan Transkrip Nilai Sementara
  4. mahasiswa berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi secara akademik.

Syarat-syarat :

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan ke Rektor Universitas Medan Area
  2. Surat Keterangan berkelakuan baik, sehat dan keaktifan dalam kegiatan    kampus
  3. Fotocopy piagam/bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan atau organisasi lain pada Tingkat Nasional, Regional maupun Internasional bila ada
  4. Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas/Jurusan
  5. Surat Pernyataan bahwa dana beasiswa akan dipergunakan untuk pembayaran uang kuliah, belum bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, belum berkeluarga, dan tidak mendapat bantuan beasiswa dari instansi lain, diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
  6. Transkrip Nilai minimal IPK 2,85
  7. Fotocopi Kartu Keluarga, KTM, KRS dan Transkrip Nilai
  8. Surat Keterangan tidak mampu orang tua/wali (jika kedua orang tua mahasiswa meninggal dunia) dengan mencantumkan besarnya penghasilan/bulan dan jumlah tanggungan yang dikeluarkan/diketahui oleh pihak yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa) dimana orang tua berdomisili
  9. Foto copy KTM, KRS dan Transkrip Nilai
  10. Foto copy buku rekening tabungan sesuai dengan instruksi Kopertis Wilayah I

Uraian Proses:

  1. Sosialisasi ke fakultas-fakultas perihal kuota beasiswa/fakultas, persyaratan yang ditetapkan dan batas waktu terakhir penyerahan berkas
  2. Seleksi dan verifikasi berkas sesuai dengan persyaratan dan kuota yang diberkan oleh Kopertis Wilayah I
  3. Sosialisasi ke mahasiswa dan fakultas perihal kesesuaian kelengkapan berkas dan pembukaan rekening sesuai instruksi kopertis Wilayah I
  4. Penerbitan Surat Keputusan Rektor tentang Usulan nama mahasiswa peserta Beasiswa bantuan Biaya Pendidikan (BBP)
  5. Sosialisasi kemahasiswa dan fakultas perihal kelengkapan berkas dan pembukaan rekening sesuai instruksi kopertis Wilayah I
  6. Pengiriman SK Rektor tentang Usulan nama mahasiswa peserta Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) dan berkas pendukung sesuai persyaratan yang ditetapkan.