SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMA BIDIKMISI
Persyaratan Berkas:
- Formulir Pendaftaran Bidikmisi ( https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/ )
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Pasfoto Berwarna 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar
- Foto Keluarga, Foto Rumah Tampak Depan, Kiri, Kanan dan Belakang dan Foto Ruang Tamu, Dapur
- Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah
- Fotocopy Raport Semester 1 (satu) s/d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy Legalisir Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional
- Surat Keterangan tentang Prestasi/Peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler yang disahkan (legalisir) oleh Kepala Sekolah
- Surat Keterangan penghasilan orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi Tempat Orang Tua Bekerja/Tokoh Masyarakat
- Surat Keterangan berkelakuan baik, sehat dan keaktifan dalam kegiatan sekolah
- Surat pernyataan mahasiswa belum berkeluarga
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
- Fotocopy Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila mempunyai bukti pembayaran dari orang tua/wali
Uraian Proses :
- Calon mahasiswa melakukan pendaftaran Bidikmisi secara online pada situs bidikmisi https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/
- Calon mahasiswa melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru pada tahun ajaran berjalan sebagai calon mahasiswa Propgram Bidikmisi Universitas Medan Area dengan melampirkan berkas yang dibutuhkan terkait dengan program Bidikmisi
- Verifikasi dan seleksi berkas oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK)
- Pelaksanaan interview untuk menentukan penetapan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi
- Penerbitan Surat Keputusan Rektor bagi mahasiswa peserta beasiswa Bidikmisi yang telah diseleksi di tingkat Universitas
- Pengiriman berkas ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I dan Surat Keputusan tentang Usulan Mahasiswa Penerima Beasiswa Program Bidikmisi
- Penandatangan Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan tentang Program Beasiswa Bidikmisi yang berlaku di Universitas Medan Area
- Penandatanganan surat pernyataan tidak meninggalkan kuliah dan harus selesai dalam waktu 4 (empat) tahun
- Pengarahan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
- Sosialisasi Pembukaan Nomor Rekening sesuai dengan bank yang telah ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah
Jenis Penerima Bidikmisi :
- Calon Penerima Bidikmisi
- Calon mahasiswa lulusan SMA atau bentuk lain yg sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) Kementerian Sosial;
- Wajib terdaftar pada sistem Bidikmisi dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
- Mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dan lulus pada program studi atau perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN/APBD.
- Mahasiswa Baru Penerima Bidikmisi
- Merupakan mahasiswa yang terdaftar dan aktif;
- Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi;
- Telah dinyatakan sebagai mahasiswa penerima Bidikmisi mulai semester satu;
- Menandatangani kontrak kinerja Bidikmisi antara mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi dengan penglola Bidikmisi perguruan tinggi.
- Mahasiswa On – Going
- Merupakan mahasiswa yang terdaftar dan aktif;
- Mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai calon penerima Bidikmisi dapat diusulkan oleh perguruan tinggi dan masyarakat
- Mahasiswa yang memiliki prestasi dan berlanjut pada tahun ke dua dan seterusnya.