Freon (terdiri berasal bahan kimia yg dikenal menjadi klorofluorokarbon) ialah gas atau cairan yg umumnya tidak berwarna dan tidak praktis terbakar. Ini terutama digunakan menjadi perantara zat pendingin dan bahan kimia pada pembuatan pelumas. Freon jua digunakan menjadi pelarut pada formulasi/propelan aerosol, menjadi bahan pembusa atau peniup, serta menjadi perantara dalam pembuatan resin fluorokarbon. Freon adalah iritasi di kulit serta sistem pernapasan. hubungan menggunakan kulit dapat mengakibatkan dermatitis atau ruam kulit. gambaran pernapasan atas (terutama pada konsentrasi tinggi) terhadap Freon dapat mengakibatkan detak jantung tak teratur (aritmia jantung), asfiksia, pusing, serta kehilangan konsentrasi dan koordinasi. Jika pekerja harus mengalami syarat medis ini, mereka harus menghubungi dokter untuk menerima perawatan medis yang sinkron. ketika menemui dokter, pekerja yg terkena akibat wajib memastikan bahwa mereka memberikan bahwa pekerjaan mereka melibatkan paparan Freon.
Freon sudah diidentifikasi menjadi kontaminan lingkungan yg signifikan. saat Freon menguap ke udara, campuran kimia tersebut mengakibatkan penipisan ozon pada stratosfer atau atmosfer bagian atas. Penipisan ozon ini menyebabkan peningkatan jumlah radiasi ultraviolet yang mencapai permukaan bumi yang, pada gilirannya, dapat menyebabkan akibat kesehatan manusia dan lingkungan yang berfokus. karena imbas berbahaya yg dimiliki Freon terhadap lingkungan, embargo produksi klorofluorokarbon mulai berlaku pada tahun 1995. pengawasan Medis Majikan wajib menyediakan semua karyawan yang bekerja menggunakan atau kurang lebih pemeriksaan fisik tahunan Freon. Bila pemberi kerja ketika ini tidak mengadakan ujian semacam itu, ujian tadi harus dinegosiasikan ke pada perjanjian kerja beserta. seluruh pemeriksaan fisik harus meliputi kemungkinan impak jantung atau jantung akibat gambaran akut terhadap Freon.
Mengontrol Bahaya
Pengusaha harus memakai teknik (seperti sistem tertutup atau alat-alat jendela pembuangan lokal) dan kontrol administratif (mirip lebih sedikit saat bekerja di area kerja yang terpapar Freon) buat menghilangkan/meminimalkan paparan pekerja terhadap Freon. Jika hal ini tidak memungkinkan, pemberi kerja wajib menyediakan alat pelindung diri yg diperlukan termasuk:
Sarung tangan serta sarung tangan tidak berpori, pakaian pelindung atau celemek, kaca mata atau pelindung wajah, serta pelindung sepatu. jika perlu, pelindung pernapasan harus disediakan.

